JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level di Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022.
Sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada 7 Februari 2022.
Aturan ini berlaku efektif pada hari ini, Selasa 8 Februari hingga 14 Februari 2022 mendatang.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022," demikian yang tercantum dalam Salinan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri tersebut terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa Bali di setiap level PPKM.
Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
"Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," kata Syafrizal dalam siaran pers Kemendagri pada Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Dia menambahkan peningkatan jumlah daerah pada level 3 ini bukan karena naiknya kasus Covid-19 akibat Omicron.
Melainkan, lanjut Syafrizal, hal ini disebabkan bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit serta menurunnya tracing yang dilakukan.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi Covid-19, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.
"Seruan ini sejalan dengan imbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Safrizal menekankan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Anies Harap PPKM Level 3 di Jakarta akan Kurangi Mobilitas Penduduk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.