JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan keputusan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Kami jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesesahatn dan Menteri Dalam Negeri," kata Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/22) malam.
Anies mengatakan, pihaknya tertib pada prinsip good governance. Jika sudah ada keputusan akan suatu usulan, maka keputusan tersebut harus dijalani dengan disiplin.
"Bila sudah menjadi keputusan maka kami akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI: Pemerintah Pusat Tolak Usulan PJJ 100 Persen dan Minta Tetap Jalankan PTM 50 Persen
Sesuai dengan keputusan tersebut, DKI Jakarta kini melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen dan durasi belajar dibatasi 4 jam sejak Jumat (4/2/22) lalu.
Sebelumnya, Anies sempat meminta kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menghentikan PTM di Jakarta selama satu bulan. Namun, usulan ini ditolak oleh Luhut.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, bahwa penyesuaian PTM sudah disepakati melalui SKB Empat Menteri.
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.tv, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: KPAI Dukung Anies Baswedan, Desak Pemerintah Pusat Hentikan PTM di Jakarta hingga Maret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.