JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman hari ini, Senin, 7 Februari 2022.
Adapun dalam sidang hari ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Insha Allah, saksi dari JPU," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).
Aziz mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang hari ini.
Empat saksi berasal dari Medan, Sumatera Utara, sedangkan dua saksi lainnya dari Jakarta.
"Empat dari Medan dan dua (dari) Jakarta," ucapnya.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina Sempat Ikut Pembaiatan ISIS di Makassar
Terakhir kali, sidang digelar pada Rabu (2/2/2022). Saat itu, agenda juga masih menghadirkan saksi.
Salah satu saksi berinisial Z saat itu menumpahkan kekesalannya kepada Munarman dalam sidang.
Z merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang hadir dalam acara baiat ISIS berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 25 Januari 2015.
Z menyebutkan, ceramah Munarman ibarat racun.
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Sidang Kasus Terorisme, Saksi Sebut Munarman Hadiri Baiat ISIS di UIN Ciputat
Eks Sekretaris FPI itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.