Pemerintah kembali menagih penyelesaian serta pengesahan revisi UU Tindak Pidana Terorisme kepada DPR. Pengesahan RUU ini dinilai sangat mendesak agar aparat keamanan bisa melakukan pencegahan dan penindakan aktivitas terorisme di Tanah Air.
Jika hingga akhir masa sidang berikutnya, atau pada Juni 2018 DPR tak kunjung mengesahkan, pemerintah akan mengeluarkan Perppu. Pasalnya, menurut Presiden Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.