Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sudah bekerja sama dengan pengelola platform media sosial untuk segera menangkis persebaran konten radikal. Platform bahkan wajib mengungkap identitas pengguna jika diminta.
Dirjen Aptika Kominfo Samuel Pangerapan dalam program Sapa Indonesia Pagi, Rabu (16/5) bahkan menyatakan, tindakan glorifikasi terhadap teror juga masuk kategori ilegal. Karena itu, Samuel beralasan, terorisme sudah nyata harus diperangi, termasuk memeranginya di media sosial.
Sementara itu, pengamat media sosial Nukman Luthfie menilai, peran menekan konten radikal tak hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengguna yang aktif menyebar berita palsu, provokatif, ataupun radikal, harus diberi teguran oleh sesama pengguna lainnya. Nukman melihat, media sosial adalah ekosistem yang sangat hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.