Saat ditangkap pelaku mengaku membuat isu itu karena iseng. Setelah menelusuri rekaman percakapan telepon seluler penelepon gelap pembuat isu teror di Gereja Santa Anna ditangkap di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi.
Dari hasil penyidikan pelaku adalah pengangguran dan tidak terlibat dengan kelompok atau kegiatan radikal. Motivasi pelaku membuat telepon gelap dan menebar isu teror bom karena alasan iseng.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU ITE dan Undang Undang Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.