JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah adanya praktik jual beli kamar seperti yang disebut narapidana berinisial WC.
Sebelumnya, WC mengaku diminta Rp30.000 per minggu demi bisa tidur beralaskan kardus di dalam tahanan.
Tony mengatakan, para narapidana di Lapas Cipinang tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas tambahan.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," kata Tony kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Meski begitu, Tony menyebut akan menindak tegas pelaku apabila praktik jual beli kamar betul terjadi di lapas yang dipimpinnya.
Melansir Kompas.com, Kalapas Cipinang hanya membenarkan bahwa jumlah tahanan mengalami kelebihan kapasitas. Diketahui, daya tampung Lapas Cipinang hanya 880 orang.
Baca Juga: Pengakuan Napi Lapas Cipinang: Bayar Rp30 Ribu per Minggu untuk Bisa Tidur Beralas Kardus
"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial WC mengungkap adanya praktik jual beli kamar di lapas tersebut.
WC mengatakan, dirinya dan sesama narapidana yang lain harus membayar uang sebesar Rp30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
Menurut WC, uang tersebut bukanlah untuk membeli kardus. Melainkan, istilahnya, demi membeli tempat untuk sekadar tidur.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC dikutip dari Kompas.com pada Kamis (3/2/2022).
Menurut WC, nilai uang yang ia keluarkan sebesar Rp30 ribu hanyalah receh. Sebab, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur lebih bagus.
Besaran uang yang perlu dikeluarkan narapidana untuk mendapatkan tempat tidur jumlahnya bervariasi, yakni kisaran Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Biasanya, kata WC, narapidana yang sanggup membayar dengan uang jutaan rupiah itu bukan orang sembarangan. Narapidana tersebut adalah bandar narkoba.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp5 hingga Rp25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Menurut WC, kasus jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama terjadi. Hal tersebut merupakan "pemasukan sampingan" untuk para oknum petugas di lapas itu.
"Mau enggak mau, kami harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini," ujar WC.
"Kalau enggak punya duit ya susah. Makanya yang makmur di sini (Lapas Cipinang) napi bandar narkoba."
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.