JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Susi Air Donal Faridz menyesalkan tidak adanya keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau dalam memutus kontrak penyewaan hanggar pesawat di Bandara Robert Atty Bessing (RA Bessing).
Selain itu, Pemkab Malinau juga tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.
Padahal sejak 2010 Susi Air membantu masyarakat Malinau terhubung dengan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil dengan penerbangan perintis.
Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan “Paksa” dari Hanggar Malinau, Sekda: Kontrak Sudah Berakhir
Menurut Donal, tidak adanya keterbukaan dari Pemkab Malinau menandakan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance tidak berjalan.
"Ini bukan bicara soal bisnis saja tetapi good governance, tata pemerintahan yang baik transparansi, anti korupsi, integritas dalam proses kerja sama," ujar Donal saat dihubungi KOMPAS.TV, Jumat (4/2/2022).
Donal menyebut, pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab setempat yang menyerahkan hanggar pesawat di Bandara RA ke pihak lain.
Bahlan Donal juga menduga ada unsur politik dan janji fasilitas tertentu kepada pejabat agar Susi AIr tidak lagi mendapat hak sewa hanggar di bandara tersebut.
Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.