JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), memberikan diskresi kepada sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level dua untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.
Penyesuaian kebijakan ini diambil di tengah penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Demi Menekan Penularan Covid-19, Pemkot Bekasi Hentikan Sementara Pembelajaran Tatap Muka
Meski demikian, PTM terbatas 100 persen juga boleh dilaksanakan oleh sekolah di suatu daerah dengan PPKM level dua, jika tingkat penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali.
Jika ingin melaksanakan PTM terbatas 100 persen, sekolah tersebut juga harus siap melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Meski demikian, para orang tua juga memiliki andil untuk memilih metode pembelajaran mana yang ingin diterapkan kepada anak-anaknya, apakah ikut dalam PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Video editor: L. Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.