Kompas TV nasional peristiwa

Mulai Hari Ini Komisi III DPR Lockdown, Anggotanya Ada yang Positif Covid-19

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 17:49 WIB
mulai-hari-ini-komisi-iii-dpr-lockdown-anggotanya-ada-yang-positif-covid-19
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, pihaknya menutup aktivitas di komisinya setelah ada anggota yang terpapar virus corona. 

Ia menjelaskan, penutupan aktivitas atau lockdown itu dimulai pada Kamis (3/2/2022) ini hinggga batas waktu yang tidak ditentukan. 

"Mulai hari ini (ditutup atau dilockdown)," kata Pangeran seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/2/2022).

Ia menyatakan, keputusan itu sesuai arahan dan persetujuan pimpinan komisi.

Tersisa dua agenda rapat yang diteruskan sesuai jadwal dengan sistem hybrid.

Baca Juga: 142 Orang Positif Covid-19, Anggota DPR Terapkan Sistem Kerja WFH

Sebelumnya, sebanyak 142 orang yang bekerja di lingkungan Gedung DPR, Jakarta dinyatakan mengidap positif Covid-19.

Mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, aktivitas di gedung parlemen kembali diterapkan pembatasan. 

"Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Kamis (3/2/2022). 

Keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. 

Politikus PDIP itu menjelaskan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50% setiap harinya.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” ujarnya.

Mantan Menko PMK itu menyebut, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi 2 jam.

Pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun dibatasi.

Baca Juga: 142 Orang di Gedung DPR Positif Covid-19

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi."

“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” katanya.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x