JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (3/2/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepala Negara meminta masyarakat untuk dapat memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin.
“Setelah Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan, kemudian tidak diapa-apakan,” kata Jokowi seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis.
Dia juga menekankan agar lahan yang diberikan pemerintah ini dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif.
Presiden juga mewanti-wanti, jangan sampai lahan tersebut ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.
Pemerintah, lanjut Jokowi, tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif.
Dia mengatakan, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” tegasnya.
“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan. Sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” sambung Jokowi.
Baca Juga: Didampingi Luhut dan Sandiaga, Ini Agenda Jokowi di Hari Kedua Kunjungan Kerja di Sumatera Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.