JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggiat media sosial Adam Deni terkait akses ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu (2/2/2002).
“Selasa malam pukul 19.00 WIB, AD diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Adam Deni ditangkap terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri atas empat orang saksi dan delapan ahli.
“Ahli terdiri atas ahli hukum pidana dan ahli ITE,” katanya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah ponsel dengan merek berbeda-beda.
Meski telah dilakukan penangkapan, penyidik belum menahan yang bersangkutan, menunggu batas waktu 1x24 jam untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” ujar Ramadhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.