JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Prayitno, mantan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Yoki Eka Priyanto.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Wahyu Budiman, dan Kepala Sub Bagian Advokasi PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat Umar.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Diketahui sebelumnya, pada 31 Januari 2022, KPK telah menyita uang sekitar Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Uang itu disita saat tim penyidik KPK saat menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.
Baca Juga: LPSK Bongkar Hasil 17 Temuan Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
"Berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (31/1/2022).
Ali menerangkan uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Dalam kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.
Selain Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.
Serta satu orang tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).
Kasus yang ditangani KPK ini mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan lain. Mulai dari dugaan penahanan ilegal dengan temuan kerangkeng manusia hingga peliharaan satwa yang dilindungi Undang-undang di rumah Terbit.
Baca Juga: Kini, KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.