JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai memberlakukan harga minyak goreng satu harga untuk semua produk.
Adapun penetapan minyak goreng satu harga sebelumnya sebesar Rp14.000 per liter untuk semua produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan telah menerbitkan aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai besok 1 Februari 2022.
HET ini berlaku bagi minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Harga minyak goreng tertinggi yang akan mulai berlaku besok mulai dari Rp11.500 hingga Rp14.000.
Berikut ini daftar lengkapnya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Mahal
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, para produsen agar mempercepat penyaluran minyak dan memastikan tak ada kelangkaan stok di pasaran.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," jelas Lutfi dikutip dari Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Harga minyak goreng yang diterapkan ini adalah hasil kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.
Baca Juga: Minyak Goreng Dengan Harga Lama Mulai Ditarik Dari Pasaran
Kebijakan ini bertujuan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng yang terjangkau.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor."
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing," jelas Mendag.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.