JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarakan aturan baru terkait ketentuan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/508/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Per tanggal penetapan SE tersebut, Kemenkes sudah memperbolehkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi masyarakat umum.
Kini, penyuntikan vaksin Covid-19 dosis booster tak perlu lagi menunggu target capaian vaksinasi daerah hingga 70 persen dulu dan cakupan dosis pertama bagi lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Dinkes Aceh Utara akan Rumahkan 4.300 Nakes jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Namun, di balik ketetapan tersebut, terdapat sejulah ketentuan yang selanjutnya akan mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi tiap individu.
Adapun, bagi setiap individu yang ingin mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis booster, maka mereka harus memenuhi syarat berikut.
Lebih lanjut, Kemenkes juga mengatur pemberian vaksin Covid-19 dosis booster yang terbagi menjadi dua mekanisme.
Baca Juga: Kemenkes Gandeng Pemprov DKI untuk Percepat Vaksinasi Booster, Menkes: Daerah Perangnya di Jakarta
Ketentuan regimen atau takaran vaksin Covid-19 dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di DKI Jakarta, Semua KTP Diterima!
Sesuai ketentuannya, vaksin AstraZeneca dapat digunakan sebagai dosis ketiga dengan interval 8-12 minggu setelah vaksinasi primer.
Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca baiknya diberikan dengan interval tepat delapan minggu setelahnya.
Pada Triwulan I 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan dengan vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.