JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengroyokan lansia bernama Wiyanto Halim (89) hingga tewas di Cakung, Jawa Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan satu tersangka itu baru berusia 19 tahun berinisial F.
"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F," ujarnya dikutip dari Tribunnews, Sabtu (29/1/2022).
F jelas Zulpan berperan dalam perusakan kepada mobil korban. Total terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengroyokan terhadap lansia itu.
Baca Juga: Peneriak Maling Jadi Tersangka Provokator Pengeroyokan hingga Menewaskan Kakek 89 Tahun di Cakung
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang. Kemudian 5 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yakni TJ (21) menendang korban ke arah pinggang dan perut, JI (23) menendang korban di bagian atas, RYN (23) menarik paksa tangan kanan korban pada saat korban agar keluar dari dalam mobil.
Kemudian ada MA (18) yang menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. Terakhir MJ (18) yang menendang korban dan mobil hingga rinsek.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Pengeroyokan Lansia hingga Tewas Tak Ada Kaitannya dengan Sengketa Tanah
Diketahui, seorang lansia berinisial HM (89) tewas setelah dikeroyok usai diteriaki sebagai pencuri mobil.
Dalam video yang viral beredar tampak pengendara motor berteriak dan mengejar mobil yang dikendarai HM. Teriakan membuat pengendara motor lain mengejar mobil.
Unggahan video menyebutkan peristiwa terjadi di Jalan Pulo kambing, kawasan Cakung Jakarta Timur, Minggu (23/1) dini hari.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.