Dua dari tiga pelaku penipuan dengan modus pesan singkat menang undian terhadap ribuan nomor telepon dibekuk jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, ribuan keping sim card dan ratusan modem sebagai alat pengirim SMS disita.
Dalam aksinya, pelaku menyebar ribuan pesan singkat. Jika ada korban yang membalas, para tersangka mengarahkan korban agar mentransfer uang ke rekening tersangka sebagai pajak undian.
Namun setelah ditransfer, para tersangka memblokir nomor teleponnya agar tidak bisa dihubungi korban.
Semua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.