JAKARTA, KOMPAS. TV – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin soal pelaku korupsi di bawah Rp50 juta cukup mengembalikan uang dan tidak perlu diproses hukum.
Menurut ICW pernyataan tersebut harus dicabut karena bakal berdampak serius dan justru mendorong pelaku korupsi semakin berani.
“Pernyataan itu harus segera dicabut karena akan berdampak cukup serius bahkan pernyataan Jaksa Agung itu kalau kita mendengar seolah-olah memberikan semangat bagi calon-calon pelaku korupsi,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam rekaman video kepada KOMPAS.TV, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Respons Tegas Pimpinan KPK Soal Jaksa Agung yang Minta Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Dihukum
Menurutnya para calon koruptor justru semakin semangat berniat melakukan rencana jahatnya karena jika pun perbuatannya diketahui, cukup mengembalikan uang.
“Bagi calon-calon pelaku korupsi untuk melakukan aksinya karena mereka tahu tidak akan dilanjutkan proses hukumnya oleh kejaksaan,” tutur Kurnia.
ICW menyatakan tidak memahami logika hukum yang digunakan Jaksa Agung Burhanuddin.
Pasalnya, kata Kurnia, sampai saat ini pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak pernah diubah dan tidak pernah dihapus
“Pasal 4 menyatakan orang yang mengembalikan keuangan negara tidak menjadikan pengembalian itu sebagai dasar untuk menghapus data tindak pidana orang tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Minta Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.