Kompas TV nasional hukum

Geger Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Apa Ancaman Hukuman Pelaku Perbudakan?

Kompas.tv - 27 Januari 2022, 19:06 WIB
geger-kerangkeng-manusia-bupati-langkat-apa-ancaman-hukuman-pelaku-perbudakan
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin. (Sumber: Dok. Polda Sumut via KOMPAS.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan kerangkeng manusia di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin membuat geger dan menjadi sorotan media. 

Sebab, penjara manusia tersebut diduga menjadi tempat perbudakan.

Dugaan tersebut pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care). 

Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit. 

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022). 

Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja. Kendati begitu, ia menduga jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak dari yang telah dilaporkan. 

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari, dari pukul 08.00-18.00. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses untuk keluar. 

Baca Juga: KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Transaksi dari Penggeledahan Perusahaan Milik Bupati Langkat

Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Tak hanya itu, mereka juga disebut mengalami penyiksaan, bahkan tidak diberi gaji. 

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis. 

Migrant Care menilai bahwa situasi ini bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan. 

Terlebih, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998. 

Tindakan itu, menurut Migrant Care, juga mengarah pada dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia. 

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Anis.

Lantas, apa ancaman hukuman perbudakan dan perdagangan manusia menurut undang-undang?




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x