JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Kemensos memberlakukan sejumlah langkah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus seperti menerapkan lockdown di Kantor Pusat Kemensos, Jl. Salemba Raya No 28, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan, berdasarkan hasil tes swab PCR sebanyak 60 pegawai di Kemensos Pusat dinyatakan positif Covid-19. Selanjutnya dilakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/1/2022) hingga Senin (31/01/2022).
Baca Juga: Pengadilan Negeri Depok Lockdown, 17 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Seluruh pegawai di lingkungan Kemensos menjalani tes PCR. Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Mensos di Jakarta (27/02).
Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga.
Selain itu telah diambil langkah-langkah lebih lanjut. Penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracing kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar Covid.
Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.
Baca Juga: Varian Omicron Kian Mewabah, Selandia Baru Tak akan Berlakukan Lockdown
Terkait vaksinasi tahap 3 (vaksin booster) sedang diindentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3. Untuk percepatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Bagi pegawai yang terpapar covid diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi.
Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.