JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang diterapkan di Jakarta.
Ketentuan yang diatur dalam Kepgub terbaru tersebut berlaku selama tujuh hari. Dimulai dari tanggal 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Baca Juga: Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Berikut Syarat-syarat Masuk Pusat Perbelanjaan
Dalam Kepgub tersebut, Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi COVID-19.
Sesuai SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.
Untuk menjalankan kegiatan PTM itu, syaratnya adalah satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen.
Adapun capaian vaksinasi di DKI Jakarta saat ini sudah mencapai di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.
Baca Juga: 90 Sekolah Ditutup karena Covid-19, P2G Desak Anies Hentikan PTM 100 Persen
Selain soal PTM, dalam Kepgub tersebut juga mengatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih sama dengan ketentuan Kepgub 47 tahun 2022 soal PPKM level dua.
Kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 sampai 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.