JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan, ambilalih pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna mempertegas teritorial negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain sebagai bukti konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago.
Demikian Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
“Capaian monumental ini menggarisbawahi hubungan erat Republik Indonesia dan Republik Singapura serta mempertegas integritas teritorial NKRI,” ujar Jaleswari.
“Juga menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengimplementasikan mandat internasional dan nasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago Tahun 1944 bahwa setiap negara berdaulat penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya,” ujarnya.
Baca Juga: RI Ambil Alih FIR di Kepri dan Natuna, AirNav Indonesia Jamin Navigasi Penerbangan Aman
Tak hanya itu, Jaleswari mengatakan ambilalih pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna merupakan bentuk implementasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Di mana pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya.
Untuk itu, Jaleswari pun menekankan kesepakatan pengambilalihan pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna perlu diikuti oleh berbagai langkah lanjutan.
Antara lain memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur dan teknologi pendukung yang memadai.
Sebelumnya dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura, Indonesia-Singapura menandatangani sejumlah perjanjian dan nota kesepahaman.
Satu di antaranya adalah mengatakan Indonesia dan Singapura menyetujui perjanjian flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara.
Baca Juga: Apa Itu Flight Information Region atau FIR yang Diambil Alih Indonesia dari Singapura di Era Jokowi?
Sesuai perjanjian flight information region (FIR), saat ini ruang lingkup pelayanan ruang udara Jakarta akan melingkupi teritorial Indonesia, termasuk di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna
“Sementara dengan penandatanganan perjanjian Fir maka ruang lingkup Fir Jakarta akan melingkupi seluruh udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar kepulauan Riau dan kepulauan Natuna,” ucap Jokowi.
“Ke depan diharapkan kerjasama penegakan hukum Keselamatan Penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.