Dua terpidana pelaku penghinaan Joko Widodo pada Pilpres 2014 lalu menjalani vonis satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Kedua pemimpin Obor Rakyat itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 3 Mei 2018.
Adapun kedua pimpinan Obor Rakyat ditangkap pada Selasa (8/5) sore kemarin. Pemimpin redaksi Obor Rakyat ditangkap di Stasiun Gambir, sementara redaktur pelaksananya ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.