JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menyalahi aturan dan berbahaya.
BNN memastikan, dua tempat kerangkeng pecandu narkoba di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak memenuhi syarat formal maupun materiel.
Demikian Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Sulistyo Pudjo dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Rabu (26/1/2022).
“BNN dengan cara tegas mengatakan, dua tempat kerangkeng di rumah Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Perangin Angin itu bukan balai atau tempat rehabilitasi, dikarenakan tidak memenuhi semua persyaratan (formal dan materiel - Red),” tegas Sulistyo.
Sulistyo menjelaskan, persyaratan formal bersifat administratif seperti izin bangunan, izin prinsip operasional.
“Maupun persyaratan materiel, seperti ruangan yang tidak memenuhi syarat di mana harus ada tempat tidur, ada tempat santai, ada kemudahan tempat pelatihan, ada tempat hiburan,” ujar Sulistyo.
Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana
“Kemudian juga persyaratan manusianya, operatornya itu ada dokter jiwa, ada dokter umum, ada ahli gizi, ada konselor (penasihat),” tambahnya.
Selain itu, Sulistyo menambahkan, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus mempunyai program.
“Program itu seperti contohnya program entry itu salah satu yang terpenting adalah detoksifikasi, kemudian pengurangan dari ketergantungan dari yang sangat tergantung menjadi tidak tergantung,” kata Sulistyo.
Tak hanya itu, lanjut Sulistyo, tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga harus memiliki program sosial.
“Seperti pelatihan keterampilan, komunikasi, kemudian pelatih individual, pelatihan kelompok, konsultasi dengan keluarga, keterampilan-keterampilan untuk bertahan hidup, semua itu tidak dipenuhi oleh tempat kerangkeng di rumahnya Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin,” ucap Sulistyo.
Sulistyo menambahkan, hingga kini tidak pernah ada penanganan bagi pecandu atau penyalahguna narkoba dengan hukuman kerangkeng.
Baca Juga: Istri Penghuni yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Buka Suara, Suaminya Sudah 3 Bulan di Sana
“Prosedur rehabilitasi sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 ada dua entri masukan, yang pertama yang disebut adalah voluntary (sukarela, Red) itu dari masyarakat,” katanya.
“Jika ada keluarganya terpapar narkoba dibawa langsung ke tempat rehab, kayak milik BNN, milik Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan atau milik masyarakat, itu namanya voluntary,” tambah Sulistyo.
Kemudian compulsory (wajib, Red), yaitu pecandu narkoba dibawa ke tempat rehabilitasi sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri.
“Persyaratan untuk compulsory salah satunya adalah hasil tes narkoba positif, kemudian yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, yang bersangkutan tidak ada BB (barang bukti) atau juga ada BB (barang bukti) ini di bawah daripada SEMA 04 2010 tentang gramisasi narkoba sebagai barang bukti yang ditangkap padanya, dan kemudian juga adanya izin daripada keluarga,” tambah Sulistyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.