JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa (25/1/2022).
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menemukan sejumlah uang tunai, dokumen terkait perkara hingga satwa yang dilindungi.
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara dan satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Terkait penemuan itu, Ali menyebut pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," tuturnya.
Terbit Rencana Perangin Angin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," ucap Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," katanya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (18/1/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Baca Juga: Anggota Komisi III Desak Polri Usut Tuntas Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.