JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peluang besar untuk memanggil paksa tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang tinggal di Negeri Singa itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri untuk dapat memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Menurut Ali Fikri, pemanggilan Tannos untuk diperiksa sebagai tersangka ini sangat penting dalam pengembangan penyelidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang masih dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Kesulitan Periksa Tersangka Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos
"Bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," ujar Ali, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut Ali menyatakan, KPK sangat menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Perjanjian tersebut dapat mempermudah kerja KPK untuk memanggil para saksi atau tersangka yang berada di luar Indonesia, khususnya di Singapura.
Selain itu, dapat memudahkan KPK menangkap dan memulangkan tersangka korupsi yang melarikan diri ke Singapura.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi
Perjanjian ekstradisi juga penting dalam hal pemulihan atau pengembalian aset untuk negara.
Sebab, KPK mengetahui bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, namun juga tersebar di berbagai negara lainnya.
KPK berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan sebagai awal dari proses perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.