JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengejutkan semua pihak. Sebab, ada dugaan terjadinya praktik perbudakan modern.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras adanya kerangkeng manusia yang terungkap saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terbit Rencana.
Apalagi, kerangkeng untuk mengurung manusia tersebut, ternyata sudah dibangun sejak 2012 atau sudah 10 tahun.
Kontras menyesalkan sikap institusi lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat yang justru seakan membiarkan adanya kerangkeng manusia tersebut.
Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi
Sebelumnya dalam wawancara dengan Kompas TV, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, BNN Kabupaten Langkat sudah mengetahui adanya kerangkeng tersebut sejak 2017.
Saat itu, BNN Kabupaten Langkat meminta Terbit Rencana untuk mengurus perizinan jika memang menjadikan kerangkeng tersebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika.
Namun, sampai penangkapan terhadap Terbit Rencana oleh KPK pada 18 Januari 2022 lalu, tidak ada izin untuk tempat rehabilitasi narkoba.
Baca Juga: Polisi : Bangunan Sel Milik Bupati Langkat Luas 6x6 Meter Diisi 30 Orang
"Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat yang seakan mendukung praktik kerangkeng walaupun sudah mengetahui sejak lama. Padahal Bupati jelas tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkotika," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, hal itu menandakan bahwa belum adanya pemahaman mengenai konsep dasar HAM di institusi tersebut.
Fatia juga menyebut sampai saat ini belum ada jaminan keamanan dan informasi pasti mengenai kondisi puluhan korban yang menempati kerangkeng tersebut.
Pada Senin (24/1) sore, tim Polda Sumut, bersama BNN Provinsi dan BNN Kabupaten Langkat mendatangi kerangkeng tersebut dan menemukan ada 27 orang di dalamnya.
Baca Juga: Polda Sumut Telah Periksa 11 Orang terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Fatia pun meminya Komnas HAM untuk segera melakukan investigasi dan membongkar secara tuntas praktik pelanggaran HAM yang terjadi pada peristiwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI harus segera menjamin hak atas rasa aman dengan melakukan perlindungan terhadap para korban.
"Selain itu LPSK juga harus segera melakukan pemulihan efektif (effective remedies) bagi para korban perbudakan baik secara fisik maupun psikologis," paparnya.
Kontras juga meminta Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Sumatera Utara untuk mengusut secara tuntas dan berkeadilan dengan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam praktik perbudakan di rumah Bupati Langkat tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.