JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Maret 2022 atau setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang baru terpilih.
Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sebagaimana dikutip Antara, Selasa (25/1/2022).
“Tahapan Pemilu kita harapkan Komisioner KPU, Bawaslu yang baru terpilih sudah melakukan lanjutan pemaparannya pada bulan Maret 2022 setelah masa reses DPR RI,” kata Junimart.
Dalam penuturannya, Junimart menyampaikan KPU mengusulkan agar masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan selama 120 hari.
Baca Juga: Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 pada Tanggal 14 Februari
Tetapi Junimart berpendapat sebaiknya masa kampanye Pemilu dapat dipersingkat menjadi 50 hingga 75 hari dengan pertimbangan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta masa pemulihan ekonomi.
“Untuk masa kampanye pemilu, KPU menyampaikan usulan selama 120 hari,” ucap Junimart.
“Saya memberi masukan dipersingkat lagi menjadi 50 sampai 75 hari saja mengingat pandemi dan dampaknya, masa pemulihan ekonomi dan antisipasi polarisasi gesekan antara para pendukung,” tambah Junimart.
Junimart Lebih lanjut menambahkan dirinya menyambut baik hasil Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang menyepakati pemungutan suara diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Beberkan 3 Alternatif Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024
"Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024," katanya.
Sementara, sambungnya, dalam Raker Komisi II DPR juga disepakati pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.