JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM ini terhitung mulai hari ini, Selasa 25 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan salinan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 ini, untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus level 2.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1.
"Dari 47 daerah menjadi 52 daerah," kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa.
Baca Juga: Penanganan Covid Dinilai Terkendali, Pemerintah Belum Berlakukan PPKM Darurat
DKI Jakarta
Level 2 (dua)
Banten
Level 2 (dua)
Jawa Barat
Level 1 (satu)
Level 2 (dua)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.