JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi penggunaan pelat nomor kendaraan khusus bagi anggota kepolisian.
Listyo mengungkapkan, rencana evaluasi tersebut sebagai responsnya terhadap polemik pelat nomor khusus kepolisian yang terpasang di mobil-mobil milik anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Menurut Listyo, penggunaan pelat nomor khusus di jajaran kepolisian itu sebetulnya bukan sesuatu yang baru.
"Biasanya memang pelat khusus itu diberikan kepada anggota (polisi) yang melakukan pengawalan atau mendampingi (pejabat)," kata Listyo usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Penjelasan Polri Beri Pelat Nomor Khusus ke Arteria Dahlan: Karena Pejabat dan untuk Pengamanan
Lebih lanjut, berdasarkan peraturan kepolisian saat ini, setiap pelat nomor khusus itu semestinya hanya diperuntukan bagi satu personel.
"(Pelat nomor khusus itu) dibutuhkan anggota polisi terkait dengan eselon-eselon tertentu," jelas Listyo.
"Tentunya, kami akan evaluasi karena pengadaan pelat khusus ini adalah hal-hal yang memang diperuntukkan untuk satu personel," imbuhnya.
Sebelumnya, publik dibuat heboh oleh Arteria Dahlan yang menggunakan pelat nomor khusus Polri 4915-07 untuk kelima mobil pribadinya.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Buat Arteria Dahlan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.