CILEGON, KOMPAS.TV – Video pengendara motor yang berboncengan dengan seorang wanita di bahu jalan Tol Tangerang-Merak pada Minggu 23 Januari 2022 kemarin, viral di media sosial.
Saat diinterogasi, ternyata kedua orang tersebut merupakan pasangan kekasih asal Balaraja, Kabupaten Tangerang dan warga Carita, Kabupaten Pandeglang. Keduanya hendak menuju Balaraja setelah pertemuan di salah satu mal di Kota Cilegon.
Pada saat itu, pengendara yang diketahui bernama Asep ini mengaku tidak mengetahui jalan lantaran baru pertama kali ke Cilegon menggunakan sepeda motor.
“Namanya juga khilaf, apalagi belum pernah masuk jalur sini. Pertama kali bawa motor,” ujar Asep, kepada wartawan di Polres Cilegon, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Begini Jadinya Pemudik yang Ngeyel Ingin Masuk Tol Kalikangkung Semarang, Polisi: Kami Putar Balik
Setelah beberapa kali bertanya kepada setiap orang, Asep mengatakan, ia bersama calon istrinya masuk melalui Gerbang Tol Cilegon Timur dan keluar di Tol Cilegon Barat. Kemudian setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya ke Balajara, Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, ia sering bepergian ke wilayah Lampung dengan menggunakan moda transportasi umum.
“Saya dari Balaraja jemput calon istri, janjian di Ramayana Cilegon sudah ketemuan kita balik lagi arah Balaraja, eh nyatanya malah masuk tol,” imbuhnya.
Sementara, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo menyampaikan, dari rekaman CCTV Asep yang berboncengan dengan kekasihnya itu masuk ke Tol Cilegon Timur sekitar pukul 09.58 WIB kemudian keluar di Tol Cilegon Barat sekitar pukul 10.01 WIB.
“Setelah melakukan identifikasi bekerja sama dengan Korlantas dan petugas tol, akhirnya kita dapatkan bahwa Pak Asep beserta calon istrinya masuk dari Tol Cilegon Timur,” ujar AKP Yusuf.
Ia menambahkan, pengendara itu menumpangi sepeda motor jenis bebek dengan plat nomor A 5649 VEX. Pihaknya juga menyerahkan persoalan ini kepada Korlantas Polri Tol Tangerang Merak.
“Penanganan gakumnya di Korlantas,” terangnya.
Baca Juga: Viral! Terekam CCTV Motor Masuk Tol Serpong-Jakarta, Petugas Tol Cari Pengendara!
Di tempat yang sama, Perwira Adm Korlantas Polri PJR Tol Tangerang Merak, Iptu Cepy Atma menyampaikan, pihaknya menerapkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas alias memberikan sanksi tilang bagi pengendara roda dua yang melintasi jalan tol.
“Tetap kita sesuai dengan prosedur kita akan melakukan penindakan, nanti selesai penindakan yang bersangkutan menjalankan sesuai prosedur. Betul (tilang -red),” pungkasnya. (Suherdi)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.