Kompas TV nasional peristiwa

Temuan Kurungan Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care: Pekerja Disiksa dan Tidak Digaji

Kompas.tv - 24 Januari 2022, 17:24 WIB
temuan-kurungan-manusia-di-rumah-bupati-langkat-migrant-care-pekerja-disiksa-dan-tidak-digaji
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV – Organisasi buruh migran, Migrant Care, melaporkan temuan kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adanya kerangkeng untuk mengurung manusia itu terungkap setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga merupakan praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Ditangkap KPK

Anis menyatakan, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya. 

Kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja. 

Selain itu, kata Anis, para pekerja tersebut tidak memiliki akses ke mana pun.

"Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka," kata Anis di kantor Komnas HAM Jakarta pada Senin (24/1/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, Tercatat Miliki Total Kekayaan Rp85 Miliar!

Anies juga menduga para pekerja diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari. 

Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.

Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.

Baca Juga: Roda Pemerintahan di Langkat Berjalan Normal Usai Bupati Terjaring OTT KPK

"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM, karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," kata Anis.

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Anis dan rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x