JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sedang meningkat secara signifikan, pemerintah tetap pada rencananya untuk mulai melakukan uji coba travel bubble antara Indonesia dengan Singapura.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Permulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengaturan travel bubble sudah diterbitkan.
Baca Juga: Singapura Umumkan Kematian Pertama Terkait Omicron, Nenek 92 Tahun yang Belum Vaksin
Adapun pengaturannya terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol kesehatan. Surat itu mengatur bahwa pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri di Kepularian Riau ada di Nongsapura, Batam dan di Bandar Bentan Telani, Bintan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi wisatawan Singapura yang ingin berkunjung ke Batam dan Bintan, Indonesia. Antara lain menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif PCR 3x24 jam, memiliki visa kecuali WNA Singapura bagian dari SEAN.
Di sisi lain, pengelola kawasan pariwisata wajib membentuk Satgas Covid-19 yang Surat Edaran (SE) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) sudah dipersiapkan.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.