JAKARTA, KOMPAS.TV — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendorong institusi Polda Sumatra Utara (Sumut) menindak tegas anggota polisi di Polrestabes Medan yang menerima uang suap dari istri bandar narkoba.
Menurutnya, apabila sudah terbukti melanggar anggota polisi tersebut sebaiknya langsung dipecat.
Hal itu dilakukan agar tidak membuat busuk keseluruhan dan berdampak secara psikologis ke anggota yang lain.
"Kalau sudah melanggar ya udah dipotong aja, dipecat dengan tidak hormat, selesai. Karena ini akan membuat busuk keseluruhan kalau tidak tegas. Karena faktor psikologis kepada yang lain ini juga terjadi," kata Boyamin Saiman dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (23/1/2022).
Lebih lanjut, Boyamin menerangkan soal dampak psikologis yang akan terjadi jika pelanggaran tersebut tidak ditindak tegas.
Salah satunya, kata Boyamin, yaitu sikap malas-malasan yang tentu akan merugikan institusi Polri sendiri.
"Kalau ada orang nakal di suatu lembaga atau kantor tidak diproses dan tidak diberi sanksi maka yang terjadi orang baik pun meski tidak terlibat dia akan malas-malasan. 'Yang jahat aja tidak diapa-apakan, ngapain saya kerja semangat'," terangnya.
Oleh sebab itu, Boyamin mendorong jika kemudian perkara ini naik ke Kejaksaan, ia berharap anggota polisi 'nakal' dapat diberi hukuman berat dan maksimal.
Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar
"Ya justru harus berat semua dan nanti saya juga berharap hakim akan memberi hukuman yang maksimal," imbuhnya.
Selain itu, Boyamin juga menilai tindakan penyelesaian perkara yang dilakukan kepolisian ini juga akan menjadi ujian terutama dalam hal bersih-bersih lembaga.
Ia berharap Kapolda Sumut dapat membersihkan kenakalan anggotanya.
"Ini ujian juga seperti apa lembaga kepolisian membersihkan dirinya. Justru bukan persoalan di oknumnya, justru bagaimana lembaga kepolisian melakukan mitigasi, manajemen, melakukan sesuatu yang keras untuk memperbaiki anggotanya, justru itu kita uji di sini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
"Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp850 juta," ujar Panca saat jumpa pers di Polrestabes Medan, dikutip dari Tribunmedan.com, Sabtu (22/1).
Adapun rincian uang Rp1,150 miliar yakni, sebesar Rp300 juta dikantongi mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Kanit Satres Narkoba AKP Paul Simamora.
Atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota, kemudian membayar kegiatan rilis kepolisian, membeli satu sepeda motor untuk seorang anggota TNI, dan membayar Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan umum).
Uang suap yang didapat dari pengacara istri bandar narkoba itu merupakan tebusan agar Imayanti dapat bebas dari kasus narkoba usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.
Sedangkan Rp850 juta adalah barang bukti penggelapan uang saat pengeledahan tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di rumah Imayanti.
Total uang yang didapat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dari dari plafon rumah bandar narkoba itu diketahui berjumlah Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Dicecar Kapolda Sumut, Seorang Polisi Akui Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba: Siap Jenderal!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.