JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Sabtu (22/1/2022) yang ada di Kompas.tv.
Sorotan berita pertama, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi melaporkan dua kasus kematian akibat varian Omicron Sabtu (22/1) kemarin. Hal tersebut merupakan kasus kematian pertama terhadap pasien Omicron di Indonesia.
Kata Nadia, kedua pasien yang meninggal itu memiliki komorbid alias penyakit penyerta.
Sorotan berita kedua, seorang personel Brimob yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz, Bharada Resi Nugroho, tertembak saat kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kemudian sorotan berita ketiga, Polda Sumatera Utara telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi melaporkan dua kasus kematian akibat varian Omicron per Sabtu (22/1).
Kata Nadia, kedua pasien yang meninggal itu memiliki komorbid alias penyakit penyerta.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Nadia dalam keterangan tertulisnya.
Cek berita lengkapnya di sini
Seorang personel Brimob yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz, Bharada Resi Nugroho, tertembak saat kontak senjata dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Baku tembak antara personel Satgas Damai Cartenz dan KKB tersebut terjadi di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu (22/1).
Baca Juga: Kapolda Sumut: Kapolresta Medan Diberhentikan Sementara Bukan karena Kasus Suap
Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito membenarkan peristiwa tersebut.
"Memang benar seorang anggota Brimob yang tergabung dalam satgas Damai Cartenz yakni Bharada Resi Nugroho tertembak saat baku tembak dengan KKB," jelasnya
Cek berita lengkapnya di sini
Polda Sumatera Utara telah mengembalikan uang Rp1,150 miliar yang menjadi barang bukti suap dan penggelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut para pelaku telah mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus suap dan pengelapan uang dalam penanganan perkara bandar narkoba di Polrestabes Medan.
"Jadi uang Rp300 juta sebagian sudah dikembalikan kepada saudari Imayanti termasuk uang Rp850 juta," ujar Panca saat jumpa pers di Polrestabes Medan, dikutip dari Tribunmedan.com, Sabtu (22/1).
Cek berita lengkapnya di sini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.