Anggota kelompok Hizbut Tahrir Indonesia langsung sujud syukur setelah mendengar gugatan mereka ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka kecewa dengan putusan majelis hakim yang mensahkan pembubaran HTI. Pemerintah memang telah mencabut status badan hukum HTI sejak 19 Juli 2017. Alasannya, HTI ormas yang bertentangan dengan pancasila karena hendak mewujudkan konsep khilafah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.