JAKARTA, KOMPAS.TV - Kisah seorang ibu hamil yang nekat jual ginjal demi melunasi utang sebesar Rp1 miliar, telah menyita perhatian publik.
Perempuan yang bernama Melvi Monita itu mengaku, utang dengan nilai yang tak sedikit tersebut terus tumbuh akibat kegagalan bisnis minyak gorengnya.
"Kenapa saya bisa terlilit utang, ya karena kan saya baru mulai bisnis. Bisnis jualan minyak goreng sama jualan online gitu," ungkap Melvi kepada Tribun Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Namun, usai mendengar nasib buntung yang menimpa Melvi, kemudian muncul pertanyaan, apa boleh seseorang melakukan transaksi jual beli organ tubuh seperti itu?
Baca Juga: Seorang Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Jual Ginjal, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Di Indonesia sendiri, sejatinya terdapat beberapa regulasi atau peraturan yang menyoal aktivitas jual beli organ tubuh manusia.
Pertama, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
Sehingga, akan ada sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang kedapatan dengan sengaja melakukan praktik jual beli organ tubuh manusia.
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 192 UU Nomor 36 Tahun 2009.
Baca Juga: Rugi Rp1 Miliar Gegara Bisnis Minyak Goreng, Ibu Hamil 7 Bulan di Depok Nekat Jual Ginjal
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta/PDB
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.