Kompas TV nasional sapa indonesia

PTUN Tolak Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia

Kompas.tv - 7 Mei 2018, 15:45 WIB
Penulis :

Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.

Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.

HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x