Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia. Keputusan ini dibacakan Senin (7/5) siang.
Selain menolak gugatan, hakim juga mewajibkan HTI membayar biaya perkara Rp 455.000.
HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi itu lewat Perppu pada bulan Juli tahun 2017.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.