Majelus hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5) akan memutus gugatan soal pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sidang ini digelar berdasarkan gugatan yang dilayangkan HTI pada Oktober 2017.
HTI menggugat keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi tersebut lewat Perppu. Pemerintah membubarkan HTI karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.