JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menerima putusan 11 tahun
penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Stepanus Robin, rekannya seorang pengacara bernama Maskur Husain juga menerima vonis 9
tahun penjara.
Sama seperti kedua terdakwa, jaksa pada KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis hakim
terhadap terdakwa kasus suap penanganan perkara di KPK tersebut.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara!
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan tim Jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
Hal ini yang membuat tim jaksa KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding.
Menurut Ali, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari kedua terdakwa dan jaksa KPPK,
maka perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Memelas Pinjam Uang
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun dan denda Rp500 juta
subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Stepanus Robin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti
kepada negara sebesar Rp2.322.577.000.
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Maskur Husain Rekan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 9 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.