"Itu semua omong kosong," cetus Hakim Itong.
KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Hakim Itong diduga menerima Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya. Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).
Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya
Hendro selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.
Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Nawawi memastikan penyidikan akan berkembang karena ada dugaan Hakim Itong menerima suap dari pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.