JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap akan menerapkan pemberlakuan ganjil genap di tengah meningkatnya kasus Covid 19 di Jakarta
Dishub DKI Jakarta mengklaim ganjil genap ini merupakan kebijakan yang diambil sebagai langkah pengendalian mobilitas warga.
Dishub DKI memastikan pembelakuan ganjil genap bukan untuk mengalihkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Serang 33 Pegawai, Kantor Kelurahan Gondangdia Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari
Akan tetapi, ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga.
Sejak PPKM level 3 hingga level 1 di DKI Jakarta, pemerintah daerah secara konsisten menerapkan ganjil genap pada jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.