Kompas TV nasional politik

Anggota Pansus Yakin UU IKN Tak Seperti UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional

Kompas.tv - 20 Januari 2022, 01:11 WIB
anggota-pansus-yakin-uu-ikn-tak-seperti-uu-cipta-kerja-yang-inkonstitusional
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negera (RUU IKN) DPR meyakini RUU IKN yang sudah disahkan menjadi UU tidak bernasib sama seperti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anggota Pansus RUU IKN DPR, Achmad Baidowi menilai seluruh tahapan dan syarat formil dalam pembahasan RUU IKN telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Semisal mengundang partisipasi publik dari elemen masyarakat, pemangku adat hingga kesultanan di Kalimantan Timur.

Kemudian mengundang ahli, pakar hukum terkait norma dalam UU tersebut serta uji publik di kampus. 

Baca Juga: Jokowi Sebut IKN Baru Dirancang untuk 1,5 Juta Penduduk, Dana Pembangunan Berasal dari Investasi

Tak hanya itu, dalam setiap kesempatan Pansus selalu mengingatkan agar RUU IKN ini tidak seperti UU Cipta Kerja yang digugat ke Mahkamah Konstitusi dan akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.

"Kita sudah tekankan cacat formil prespektif MK dalam putusan UU Cipta Kerja jangan terulang di UU IKN. Meski Panja sudah merasa tidak cacat hukum, kalau nanti ada gugatan MK memutuskan yang lain itu kewenangan MK," ujarnya di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (19/1/2021).

Lebih lanjut Baidowi mengatakan, waktu pembahasan RUU IKN yang dinilai singkat tidak menjadi patokan bahwa RUU IKN bakal menjadi cacat hukum.

Menurutnya, banyak pembahasan RUU yang disahkan menjadi UU jauh lebih singkat dari RUU IKN. Salah satunya UU KPK.

Baca Juga: Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional

Namun ada juga RUU yang pembahasannya tidak selesai di lima tahun periode DPR dan dilanjutkan ke periode selanjutnya.

Baidowi menilai 43 hari pembahasan RUU IKN sangat wajar terlebih pasal dalam RUU IKN tidak seperti UU Cipta Kerja yang mencapai 15 bab dan 186 pasal. 

Selain itu, tidak ada aturan yang menyatakan UU harus dibahas dalam satu tahun.

Menurutnya soal lama tidaknya pembahasan RUU tergantung dinamika politik yang ada di DPR. 

"Kalau soal waktu UU dibahas itu kan tergantung dinamika politik di lapangan. Kalau ternyata     semua mayoritas sepakat dan ini sudah diselesaikan, ya diselesaikan," ujar Awiek sapaa akrab Baidowi.

Baca Juga: Ketua Pansus RUU IKN Minta UU Jakarta Segera Direvisi agar Tidak Ada Dua Ibu Kota Negara

"Tapi kami ingat betul, jangan sampai kejadian UU Cipta Kerja terulang. Dan itu kita catat betul dalam rapat Pansus selalu kita sampaikan, mekanisme syarat formil dalam pembahasan UU jangan sampai cacat hukum, termasuk aspek partisipasi publik," sambung Awiek.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 mengesahkan RUU IKN menjadi UU.

Dalam rapat tersebut hanya fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi UU.

Alasannya pemindahan ibu kota negara sangat membebani keuangan negara.

Baca Juga: PKS Singgung Pernyataan Jokowi Soal Minta Izin Rakyat buat Pindah Ibu Kota Negara

Ujungnya negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi, padahal hanya dengan pemulihan ekonomi maka kesejahteraan dapat ditingkatkan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x