Kompas TV nasional hukum

Gelar OTT di Langkat, KPK Amankan Sejumlah Orang dan Uang

Kompas.tv - 19 Januari 2022, 15:42 WIB
gelar-ott-di-langkat-kpk-amankan-sejumlah-orang-dan-uang
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron mengungkapkan KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2021) malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya menangkap beberapa pihak dan turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. 

"Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022). 

Diketahui, salah satu yang ditangkap dalam kegiatan tangkap tangan KPK ini adalah  Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Lebih lanjut dia menyebut, sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini tengah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh tim penyidik KPK.

Meski demikian, Ghufon tak memberikan informasi secara rinci terkait kasus yang sedang ditangani ini.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," ujarnya. 

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan OTT KPK di Sumatera Utara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Ali Fikri, Rabu.

Pada kesempatan itu, Ali menuturkan pihaknya akan secara menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT seusai proses awal selesai.

Termasuk untuk dugaan korupsi apa yang membuat adanya tangkap tangan di Sumatera Utara,

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Sepanjang 2021, 11 Pegawai KPK Terbukti Bersalah Langgar Etik, 2 Orang Dapat Sanksi Pemecatan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x