JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam agenda rapat paripurna Selasa (18/1/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, sesudah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, pihaknya akan membahas bersama pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke legislatif.
Baca Juga: Usai Dengar Pandangan 9 Fraksi, DPR Setujui RUU TPKS Sebagai RUU Inisiatif DPR
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” kata Puan dalam keterangan tertulis.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” ujarnya.
Mantan Menko PMK itu menyebut telah menerima banyak masukan terkait kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terhadap perempuan.
Dirinya memastikan siap memperjuangkan RUU TPKS agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Ia menyebut dukungan dari para aktivis perempuan menambah kekuatan untuk perjuangannya.
“Masukan yang sudah disampaikan memberikan saya kekuatan tambahan untuk melaksanakan ini sebaik-baiknya. Saya meminta masukan dari luar supaya warnanya itu beragam, bisa merangkul dan mencakup semua kepentingan yang harus kita lindungi," kata Puan.
Baca Juga: PKS Tak Setuju, RUU TPKS Tetap Jadi Inisiatif DPR
Ia menyambut hangat para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual.
"Semoga gotong royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.