JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo tahun 2008 sampai dengan September 2016 Solihah divonis 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Fahzal Hendri menyatakan vonis tersebut diputuskan lantaran Solihah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Fahzal Hendri dikutip Antara, Selasa (18/1/2022).
Tak hanya itu, dalam perkara ini majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara dengan Rp483,7 juta.
Artinya, jika Solihah tidak bisa membayar pidana pengganti tersebut maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam menjatuhkan pidana pengganti, majelis hakim berbeda pendapat dengan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Solihah dikenai pidana pengganti senilai 198.340 dollar Amerika.
Namun majelis hakim menyatakan bahwa Solihah hanya terbukti menikmati uang hasil korupsi senilai 50.000 dollar Amerika.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Komisi Fiktif Agen Jasindo Akhirnya Ditahan KPK
Dalam perkara ini Solihah dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.