Kompas TV nasional aiman

Pertanyaan Tersisa, Kecelakaan Handi-Salsa dan Oknum TNI

Kompas.tv - 17 Januari 2022, 10:51 WIB
pertanyaan-tersisa-kecelakaan-handi-salsa-dan-oknum-tni
Handi-Salsa, sejoli korban tabrak lari oleh anggota TNI di Nagreg.
Penulis : Desy Afrianti

Kecelakaan yang menewaskan dua remaja, Handi Saputra dan teman perempuannya, Salsabila, tengah menunggu persidangan. Seolah tampak seperti kecelakaan biasa, namun ada pertanyaan tersisa di dalamnya. AIMAN menelusuri titik demi titik di tempat kejadian perkara.

Kecelakaan ini bermula pada 8 Desember 2021 lalu. Kala itu Handi tengah membonceng Salsa menggunakan sepeda motor. Beberapa puluh meter dari rumah Salsabila setelah menjemput perempuan berusia 14 tahun ini, Handi dengan membonceng Salsa, mengendarai motor, menyeberang jalan utama Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan Brak.. keduanya tertabrak sebuah mobil minibus, jenis Isuzu Panther berwarna abu-abu matte alias warna abu-abu buram.

Keterangan urutan peristiwa saya peroleh dari hasil penyelidikan Polisi Militer TNI AD termasuk rencana berkas tuntutan yang disiapkan oleh Oditurat Militer Tinggi-II Jakarta.

Sejurus kemudian, tiga orang lelaki turun dari mobil. Menggunakan pakaian sipil. Mereka kemudian membawa kedua korban kecelakaan ini, Salsabila belakangan diketahui sudah tewas di tempat. Sementara Handi masih hidup. Berdasarkan keterangan saksi mata, ia masih bisa bersuara pelan, melirih meminta tolong!

Handi dan Salsa sempat dinyatakan hilang, bahkan perkiraan diculik orang jahat pun, mencuat selama 7 hari. 

Jajaran TNI bergerak cepat menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan awal dari Kepolisian. Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa ada dugaan 3 oknum anggota TNI yang menjadi aktor utama kasus ini. 

Ketiganya adalah Kolonel Priyanto, Kopral Dua Ahmad, dan Kopral Dua Dwi. Kedua Kopral ini adalah bekas prajurit yang pernah bertugas bersama dengan Kolonel Priyanto. 

Saat ini Kolonel Priyanto bertugas sebagai Kasie Intel Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sementara Kopda Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, serta Kopda Dwi bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. 

Singkat cerita kedua jenazah akhirnya ditemukan di Sungai Serayu di Banyumas pada jasad Handi, dan Sungai Serayu di Cilacap, pada jasad Salsa. Keduanya berjarak lebih dari 10 kilometer. 

Keduanya dibuang di jembatan di atas sungai yang bermuara ke Sungai terbesar dan terpanjang di Banyumas, Sungai Serayu.  

Titik kecelakaan dengan titik di mana kedua jasad dibuang oleh ketiga orang yang belakangan diketahui sebagai 3 oknum anggota TNI, berjarak lebih dari 200 kilometer, dengan waktu 5 jam perjalanan menggunakan mobil.

Ancaman hukuman seumur hidup pun dilayangkan. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sendiri yang menjelaskan kepada wartawan. 

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin seumur hidup saja," kata Jenderal Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Ada 3 hukuman maksimal dari delik Pembunuhan berencana, masing-masing penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memastikan bahwa hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x