JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan memperketat persyaratan masuk ke tempat-tempat publik.
Kebijakan ini diambil seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Seperti diketahui, pada Sabtu (16/1/2022) kemarin, angka kasus harian Covid-19 di Indonesia menyentuh 1.054 kasus.
Luhut menuturkan nantinya, hanya masyarakat yang sudah divaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat-tempat publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksin dua kali yang dapat beraktivitas di tempat publik," kata Luhut dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1/2022).
Lebih lanjut, Luhut yang juga koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, meminta masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama untuk segera mendapatkan vaksin dosis kedua.
Baca Juga: 2.541 Pasien Covid-19 Dirawat di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, 66 Diantaranya Positif Omicron
"Oleh karena itu teman-teman yang masih ada berapa juta orang yang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya untuk melakukan ini,” tegasnya.
Pemerintah, kata dia, juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua ini untuk umum dan lansia, terutama untuk provinsi kabupaten/kota yang belum mencapai 70 persen.
"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah dengan capaian (vaksinasi) dosis dua untuk umum dan lansia di bawah 70 persen untuk mempercepat vaksinasi, supaya memberikan perlindungan terhadap varian Omicron," ujarnya.
Selain memperketat persyaratan di fasilitas-fasilitas umum, Luhut juga mengatakan pemerintah akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat utamanya yang tinggal di wilayah Jabotabek.
Serta terus melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan lebih masif.
Luhut berharap langkah tersebut bisa menahan laju penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: 15 Sekolah di Jakarta Hentikan PTM 100 Persen, Wagub Ahmad Riza: Bukan karena Kasus Omicron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.