JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan penerima vaksinasi booster akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan seperti sertifikat dosis pertama dan dosis kedua.
Bagi seseorang yang telah menerima vaksinasi booster bisa mengecek sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ada sertifikatnya. Di PL (PeduliLindungi), seperti biasa masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Baca Juga: Wagub DKI: Sebanyak 143.020 Warga Jakarta Sudah Terima Vaksin Booster
Baca Juga: Prabowo Subianto Disuntik "Booster" Vaksin Nusantara oleh Mantan Menteri Kesehatan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.