JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pecahan mata uang Rupiah, baik yang lembaran maupun logam, selalu memuat gambar pahlawan di salah satu sisinya.
Penggunaan gambar pahlawan dalam alat pembayaran untuk jual-beli itu ternyata bukan tanpa alasan dan berdasar lho.
Sebab, ada peraturan perundang-udangan yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Bahkan, dalam UU tersebut, disebutkan pula bahwa wajah presiden juga bisa termuat dalam uang sebagai gambar utamanya.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan, YouTuber Tajir yang Suka Bagi-Bagi Uang, Kini Ngebet Punya Momongan
Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah," bunyi pasal tersebut.
Namun, untuk bisa menggunakan gambar pahlawan, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pemerintah selaku pengambil kebijakan terkait.
Dalam Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2011, secara jelas diterangkan bahwa hanya pahlawan yang telah meninggal dunia yang gambarnya dapat termuat di setiap mata uang Rupiah.
"Rupiah sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup," bunyi Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Baca Juga: Viral Uang Plastik Rp50.000 Bergambar Suharto Siap Dibeli Rp10 Juta Oleh Kolektor, Ini Syaratnya
Kemudian, syarat lainnya yaitu penggunaan gambar pahlawan itu juga harus dalam sepengetahuan dan mendapatkan izin dari ahli warisnya.
"Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris," terang Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.